Vidio Kentu Anak Smp Jatim
Jika konten tersebut melibatkan anak di bawah umur (seperti halnya pelajar SMP), maka penyebar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E juncto Pasal 88 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
