Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator ((full)) «iOS»
| Aspek | Mediasi Pengadilan (PERMA No. 1/2016) | Mediasi Sukarela (Privat) | | :--- | :--- | :--- | | | Hakim menentukan atau para pihak memilih dari daftar mediator pengadilan | Bebas, bisa mediator bersertifikat atau non-sertifikat | | Fee maksimal | Diatur maksimal Rp5 juta per perkara per pihak (untuk mediator non-hakim) | Tidak ada batasan, tergantung kesepakatan | | Eksekusi fee | Dapat dimasukkan dalam penetapan biaya perkara | Harus melalui gugatan wanprestasi terpisah jika tidak dibayar | | Surat komitmen fee | Biasanya digabung dalam berita acara mediasi | Wajib berdiri sendiri untuk mengikat para pihak |
Meminimalkan risiko penjual ingkar janji atau menolak membayar fee setelah transaksi selesai. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Pihak Kedua akan membantu memasarkan/menjembatani penjualan [Sebutkan Objek, misal: Tanah di Jakarta Selatan SHM No. XXX]. | Aspek | Mediasi Pengadilan (PERMA No
Tenggat waktu berlakunya komitmen ini untuk mencakup durasi negosiasi transaksi. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
[Nama Mediator] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] (Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua / Mediator )
